Pendampingan Penyaluran BLT di Desa Patika, Babinsa 1427/03 Baras Berharap Bantuan Dipergunakan Seperlunya

    Pendampingan Penyaluran BLT di Desa Patika, Babinsa 1427/03 Baras Berharap Bantuan Dipergunakan Seperlunya

    Pasangkayu - Pemerintah pusat melalui pemerintah Desa Patika, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) untuk tahun 2023.

    Penyaluran BLT periode Maret, kepada 21 kk di Lima dusun, secara simbolis oleh Kepala Desa Patika, Syamsu, ikut didampingi Babinsa Koramil 1427/03 Baras Serda Pasing, di Aula kantor Desa Patika, Rabu (16/5/2023).

    Pada kesempatan tersebut, Serda Pasing mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, penyaluran BLT ini berdasarkan peraturan Kementrian Desa dan Kemenkeu, serta peraturan Desa Pedanda nomor 02 tahun 2022 tentang penerima manfaat BLT.

    “Sekali lagi, bantuan BLT Dana Desa ini merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat yang kurang mampu, pasca pandemi Covid-19. Hanya saja penyaluran melalui APBDesa”, kata Babinsa.

    Untuk itu dirinya berharap, bantuan berupa dana ini bisa dipergunakan seperlunya saja. Khususnya pada kebutuhan sehari-hari yang mendasar.

    “Ada baiknya, kita gunakan bantuan ini sebaik-baiknya. Harus kita lihat kebutuhan apa yang mendasar saja, ” harap Babinsa yang tercatat di Kodim 1427 Pasangkayu ini.

    pasangkayu
    M Ali Akbar

    M Ali Akbar

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1427/Pasangkayu Lakukan Penanaman...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 1427/Pasangkayu ; Jangan jadi pecundang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa koramil 03/Mambi Kodim Mamasa bersama Staf Kecamatan Laksanakan  Kerja Bakti
    Babinsa Kodim 1427/Pasangkayu Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon di Desa Bambakoro untuk Pelestarian Lingkungan
    Jum'at Bersih, Babinsa Koramil 1402-01/Polewali Ajak Warga Bersihkan Drainase
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami